PgZhuOTHp685yKHnHOHOQD0YUgHZE6UURkNwvCQd
Bookmark

Daftar Terupdate 106 Fintech Berizin dan Teregistrasi di OJK

Daftar Terupdate 106 Fintech Berizin dan Teregistrasi di OJK
Daftar Terupdate 106 Fintech Berizin dan Teregistrasi di OJK

Simak yuk berita tentang daftar terupdate 106 fintech berizin dan teregistrasi OJK di Biaperi Blog Online. Agar kamu bisa tahu mana pinjol yang aman dan terpercaya.

Terakhir di update dari situs resminya hingga tanggal 6 Oktober 2021, sampai saat ini jumlah total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang teregistrasi dan berizin di OJK yaitu sebanyak 106 penyelenggara.

Termuat peningkatan 13 penyelenggara fintech lending berizin, ialah:

  1. PT Piranti Alphabet Perkasa;
  2. PT Solid Fintek Indonesia;
  3. PT Digital Micro Indonesia;
  4. PT Klikcair Magga Jaya;
  5. PT Danafix Online Indonesia;
  6. PT Sejahtera Sama Kita;
  7. PT Plus Ultra Abadi.
  8. PT Sahabat Mikro Fintek
  9. PT Fintech Bina Bangsa;
  10. PT Sens Teknologi Indonesia;
  11. PT Kreasi Anak Indonesia;
  12. PT Smartec Teknologi Indonesia;
  13. PT FinAccel Digital Indonesia;

Daftar di atas sinkron dengan sertifikat ketetapan Anggota Dewan Komisioner OJK, total penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 (sembilan puluh delapan) penyelenggara.

Kecuali, termuat 1 (satu) pembatalan tanda bukti teregistrasi fintech lending yakni PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan aktivitas operasional. Dengan demikian, total penyelenggara fintech lending berizin dan teregistrasi menjadi 106 penyelenggara.

OJK menyerukan kepada masyarakat untuk senantiasa memakai pelayanan penyelenggara fintech lending yang telah teregistrasi/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan teregistrasi di OJK yang belum ada perubahan sampai dengan artikel ini dibuat pada tanggal 20 Januari 2022: 

Daftar fintech berizin:

  1. UKU 
  2. KLIK KAMI 
  3. PINJAM YUK 
  4. Indosaku
  5. Singa
  6. DOMPET Kilat 
  7. lumbungdana
  8. TrustIQ
  9. SamaKita
  10. qazwa.id 
  11. Kredinesia
  12. FinPlus
  13. FINTAG
  14. KREDITO
  15. LAHAN SIKAM 
  16. UangMe
  17. iGrow
  18. SOLUSIKU
  19. KIMO
  20. Danacita
  21. Pinjam Modal 
  22. DanaRupiah
  23. GandengTangan 
  24. Sanders One Stop Solution 
  25. Indofund.id 
  26. Ammana.id 
  27. danabijak
  28. Danafix
  29. investree
  30. Finmas
  31. ESTA KAPITAL FINTEK 
  32. Pinjamwinwin
  33. KoinP2P
  34. DANA SYARIAH 
  35. UANGTEMAN
  36. Danain
  37. ShopeePayLater
  38. Doeku
  39. TOKO MODAL 
  40. Duha SYARIAH 
  41. Ivoji
  42. Pinjam Gampang 
  43. Akseleran
  44. Gradana
  45. Modal Nasional 
  46. AdaModal
  47. RUPIAH CEPAT 
  48. PinjamanGO
  49. Taralite
  50. Danai.id 
  51. KlikACC 
  52. BATUMBU
  53. DANAMERDEKA
  54. DanaBagus
  55. TaniFund
  56. UATAS
  57. Kredit Pintar 
  58. PAPITUPI SYARIAH 
  59. pohondana
  60. Dhanapala
  61. cicil
  62. 360 KREDI 
  63. JULO
  64. Danakini
  65. SAMIR
  66. ALAMI
  67. Aktivaku
  68. Cairin
  69. amartha
  70. EDUFUND
  71. KrediFazz
  72. Restock.ID 
  73. DUMI
  74. Ringan
  75. Indodana
  76. ModalRakyat
  77. KTA KILAT 
  78. modalku
  79. PinjamDuit
  80. MEKAR
  81. BantuSaku 
  82. klikUMKM
  83. Avantee
  84. AdaKami
  85. Cashcepat
  86. Maucash
  87. Jembatan Emas 
  88. Invoila
  89. KlikCair
  90. KREDITPRO
  91. EASYCASH
  92. Danamas
  93. Komunal
  94. AdaPundi
  95. AwanTunai
  96. Pintek
  97. CROWDO 
  98. IKI Modal 

Daftar fintech teregistrasi:

  1. Asetku
  2. Findaya
  3. TunaiKita
  4. ETHIS
  5. KAPITALBOOST
  6. Cashwagon
  7. KawanCicil
  8. CROWDE

Apa Perbedaan Antara Penyelenggara Teregistrasi Dan Berizin

Perbedaan Antara Penyelenggara Teregistrasi Dan Berizin
Perbedaan Antara Penyelenggara Teregistrasi Dan Berizin

Penyelenggara dengan status berizin ataupun teregistrasi bisa melakukan bisnis layanan pinjam meminjam dana berbasis teknologi informasi yang layak dengan ketetapan yang berlaku. Tapi, penyelenggara yang sudah berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus teregistrasi, diantaranya ialah:

a. Penyelenggara berizin yaitu perusahaan yang sudah menerima izin permanen dan mempunyai akta Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

b. Penyelenggara teregistrasi yaitu perusahaan yang dikala ini sedang dalam pelaksanaan menerima izin permanen dan harus mengajukan permohonan izin permanen terhadap OJK. Sekarang ini, semua penyelenggara teregistrasi sudah mengajukan permohonan dan sedang dalam progres menerima izin permanen dimaksud.

Demikian informasi terupdate mengenai fintech berizin dan fintech teregistrasi di OJK yang kami kutip dari situs resmi OJK. Semoga bermanfaat.

2 komentar

2 komentar

Tinggalkan komentar, saran dan kritik kamu di sini. Terima kasih !
  • arri
    arri
    14 Februari 2022 pukul 15.32
    boleh nih jadai bahan referensi..
    thanks bray
    Geotextile Palembang
    • arri
      M. Nafiurohman
      14 Februari 2022 pukul 23.35
      Siap Kak, mudah-mudahan banyak manfaat yang bisa dikembangkan lagi.
      Terima kasih sudah berkunjung dan meninggalkan feedback nya....
    Reply